JAKARTA, KOMPAS.com - Sutan Muhammad Amin Nasution atau SM Amin menjadi satu dari enam tokoh terpilih yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo tahun ini.
SM Amin merupakan salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda bersama Mohammad Yamin dan Soenario Sastrowardoyo.
Baca juga: Profil Raden Said Soekanto, Kapolri Pertama yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Lahir di Aceh, 22 Februari 1904, SM Amin menjadi gubernur pertama Sumatera Utara. Ia merupakan seorang pemikir yang semasa hidup aktif menulis buku.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com Oktober 2015, Koordinator Bidang Edukasi dan Informasi Museum Sumpah Pemuda Endang Pristiwaningsih menyebut, nama SM Amin belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, ia berperan besar dalam lahirnya Sumpah Pemuda.
"Tokoh SM Amin memang belum banyak dikenal masyarakat. Melalui pameran tokoh kali ini, diharapkan masyarakat makin mengenal sosok SM Amin yang juga terlibat di dalam persiapan ikrar Sumpah Pemuda sebagai hasil Kongres Pemuda II," kata Endang.
Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahkan SM Amin dan Soekanto Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera
SM Amin menjadi Komisaris Jong Sumatranen Bond, yang merupakan salah satu peserta Kongres Pemuda II di Jakarta.
Ia juga dikenal sebagai pengacara yang banyak membantu para pejuang kemerdekaan saat harus berurusan dengan lembaga hukum pemerintah Hindia Belanda. Tugas SM Amin sebagai pengacara banyak dilakukan di Kuta Radja yang kini menjadi Banda Aceh.
SM Amin juga dikenal sebagai penggagas Komisi Besar Indonesia Muda pada tahun 1930. Ia dilantik sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara pada 14 April 1947 di gedung Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Baca juga: Arnoldus Mononutu, Tokoh Pergerakan Asal Minahasa yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
Saat menjabat sebagai gubernur, SM Amin harus menghadapi ketidakpuasan warganya serta hegemoni moneter Belanda yang masih ingin menguasai perekonomian di Sumut.
SM Amin merupakan satu-satunya gubernur yang mengizinkan penerbitan uang Republik Indonesia sebagai simbol perlawanan terhadap sistem moneter Belanda.
Uang terbitan SM Amin kemudian dikenal sebagai Uang Republik Indonesia Sumatera Utara atau Uripsu.
Baca juga: Kisah Heroik Mayor Abdurahman, Pejuang Sumedang Calon Pahlawan Nasional
Beberapa bulan setelah uang tersebut diedarkan, muncul peraturan baru dari pemerintah darurat Republik Indonesia yang berujung pada pemberhentian SM Amin dari jabatannya tahun 1949.
Pada tahun 1953, SM Amin kembali dipercaya menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Baca juga: Jokowi Pimpin Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh
Diberitakan, ada enam tokoh terpilih yang pada tahun ini dianugerahi gelar pahlawan nasional. Gelar tersebut diberikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Selasa (10/11/2020), di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasari atas Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Keenam tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional yakni Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Machmud Singgirei Rumagesan dari Papua Barat, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta, Arnold Mononutu dari Sulawesi Utara, MR SM Amin Nasution dari Sulawesi Utara, serta Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.