Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Segera Lapor Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Kompas.com - 10/11/2020, 10:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta masyarakat segera melapor ke pihaknya jika menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan Pilkada 2020.

Bawaslu, kata Abhan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

"Informasi apa pun dari masyarakat tentu kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Ini Strategi yang Dilakukan KPU Jelang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Meski begitu, kata Abhan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebagaimana bunyi UU tersebut, masyarakat punya waktu maksimal tujuh hari untuk melapor sejak diketahuinya dugaan pelanggaran itu.

Jika laporan disampaikan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka laporan menjadi kedaluwarsa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Oleh karenanya, Abhan menekankan agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran aturan pilkada segera melapor ke pihaknya.

"Jadi segera, kalau mengetahui ada pelanggaran jangan disimpan dulu berbulan-bulan nanti baru dilaporkan," ujar Abhan.

Selain itu, lanjut Abhan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga: 40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Abhan mencontohkan, laporan yang disampaikan yakni mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada. Jika masyarakat melapor tidak lebih dari tujuh hari setelah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Selama lima hari, Bawaslu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.

Bawaslu juga akan menentukan apakah dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan sanksi administratif atau pidana.

"Kalau ASN (pelanggaran) administratif kita tindaklanjuti ke KASN (Komisi ASN). Atau kalau ini dugaan pidana maka kita tindak lanjuti dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," kata Abhan.

"Prinsipnya kami terus mendorong soal partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com