JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta masyarakat segera melapor ke pihaknya jika menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan Pilkada 2020.
Bawaslu, kata Abhan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.
"Informasi apa pun dari masyarakat tentu kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Ini Strategi yang Dilakukan KPU Jelang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Meski begitu, kata Abhan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebagaimana bunyi UU tersebut, masyarakat punya waktu maksimal tujuh hari untuk melapor sejak diketahuinya dugaan pelanggaran itu.
Jika laporan disampaikan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka laporan menjadi kedaluwarsa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.
Oleh karenanya, Abhan menekankan agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran aturan pilkada segera melapor ke pihaknya.
"Jadi segera, kalau mengetahui ada pelanggaran jangan disimpan dulu berbulan-bulan nanti baru dilaporkan," ujar Abhan.
Selain itu, lanjut Abhan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: 40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Abhan mencontohkan, laporan yang disampaikan yakni mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada. Jika masyarakat melapor tidak lebih dari tujuh hari setelah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
Selama lima hari, Bawaslu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
Bawaslu juga akan menentukan apakah dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan sanksi administratif atau pidana.
"Kalau ASN (pelanggaran) administratif kita tindaklanjuti ke KASN (Komisi ASN). Atau kalau ini dugaan pidana maka kita tindak lanjuti dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," kata Abhan.
"Prinsipnya kami terus mendorong soal partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.