Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Segera Lapor Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Kompas.com - 10/11/2020, 10:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta masyarakat segera melapor ke pihaknya jika menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan Pilkada 2020.

Bawaslu, kata Abhan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

"Informasi apa pun dari masyarakat tentu kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Ini Strategi yang Dilakukan KPU Jelang Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Meski begitu, kata Abhan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebagaimana bunyi UU tersebut, masyarakat punya waktu maksimal tujuh hari untuk melapor sejak diketahuinya dugaan pelanggaran itu.

Jika laporan disampaikan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka laporan menjadi kedaluwarsa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Oleh karenanya, Abhan menekankan agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran aturan pilkada segera melapor ke pihaknya.

"Jadi segera, kalau mengetahui ada pelanggaran jangan disimpan dulu berbulan-bulan nanti baru dilaporkan," ujar Abhan.

Selain itu, lanjut Abhan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga: 40 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Abhan mencontohkan, laporan yang disampaikan yakni mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada. Jika masyarakat melapor tidak lebih dari tujuh hari setelah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Selama lima hari, Bawaslu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.

Bawaslu juga akan menentukan apakah dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan sanksi administratif atau pidana.

"Kalau ASN (pelanggaran) administratif kita tindaklanjuti ke KASN (Komisi ASN). Atau kalau ini dugaan pidana maka kita tindak lanjuti dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," kata Abhan.

"Prinsipnya kami terus mendorong soal partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com