JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk kasusnya.
Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Namun, Djoko Tjandra menuturkan, uang itu milik adik iparnya, almarhum Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.
"Saya bilang 'Her ada uang cash tidak 500.000 (dollar AS), dijawab 'ada bos', lalu saya katakan 'ok nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan', itu 25 November 2019 malam," ungkap Djoko saat sidang dilansir dari Antara.
Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin
Merujuk ke surat dakwaan, Djoko Tjandra memberikan uang 500.000 dollar AS tersebut melalui Herriyadi kepada terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya, pada 26 November 2019 di sekitar mal Senayan City.
Akan tetapi, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah menerima laporan dari Herriyadi dan Andi Irfan perihal pemberian dan penerimaan uang tersebut.
Adapun Herriyadi meninggal pada 18 Februari 2020
"Anehnya Herriyadi tidak pernah lapor ke saya sudah berikan dan begitu juga Andi Irfan tidak melaporkan terima. Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan saya jadi tidak mengecek," katanya.
Jaksa pun bertanya apakah uang 500.000 dollar AS itu lenyap begitu saja.
"Jadi 500.000 dollar AS hilang begitu saja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni.
"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Herriyadi tidak bilang uang itu dibayar," jawab Djoko.
Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan
Menurut narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, uang 500.000 dollar AS adalah uang muka sebelum proposal aksi (action plan) muncul.
Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah untuk mendapatkan fatwa hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Proposal itu diduga dibawa oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya dan diserahkan ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.