Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra: Tak Ada Satu Sen Pun yang Saya Bayar

Kompas.com - 10/11/2020, 09:29 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk kasusnya.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Namun, Djoko Tjandra menuturkan, uang itu milik adik iparnya, almarhum Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.

"Saya bilang 'Her ada uang cash tidak 500.000 (dollar AS), dijawab 'ada bos', lalu saya katakan 'ok nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan', itu 25 November 2019 malam," ungkap Djoko saat sidang dilansir dari Antara.

Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin

Merujuk ke surat dakwaan, Djoko Tjandra memberikan uang 500.000 dollar AS tersebut melalui Herriyadi kepada terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya, pada 26 November 2019 di sekitar mal Senayan City.

Akan tetapi, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah menerima laporan dari Herriyadi dan Andi Irfan perihal pemberian dan penerimaan uang tersebut.

Adapun Herriyadi meninggal pada 18 Februari 2020

"Anehnya Herriyadi tidak pernah lapor ke saya sudah berikan dan begitu juga Andi Irfan tidak melaporkan terima. Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan saya jadi tidak mengecek," katanya.

Jaksa pun bertanya apakah uang 500.000 dollar AS itu lenyap begitu saja.

"Jadi 500.000 dollar AS hilang begitu saja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni.

"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Herriyadi tidak bilang uang itu dibayar," jawab Djoko.

Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan

Menurut narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, uang 500.000 dollar AS adalah uang muka sebelum proposal aksi (action plan) muncul.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah untuk mendapatkan fatwa hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Proposal itu diduga dibawa oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya dan diserahkan ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com