JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/11/2020).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Terdapat dua orang saksi yang dihadirkan yakni, pengusaha bernama Rahmat dan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.
Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Selama sidang, saksi membeberkan sejumlah hal terkait Pinangki. Djoko Tjandra bahkan sempat menangis saat memberikan kesaksian.
Berikut fakta-fakta menarik yang terungkap dalam sidang kemarin seperti dirangkum Kompas.com:
1. Djoko Tjandra Menangis
Djoko Tjandra menitikkan air matanya ketika membicarakan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang sudah diinginkan sejak lama.
“Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra sambil terbata-bata saat sidang, dilansir dari Antara.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.
"Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.
Seorang jaksa lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki
2. Tahu Jaksa Pinangki Tak Berwenang
Saat bersaksi, Djoko Tjandra turut membeberkan pertemuannya dengan Pinangki.
Menurutnya, pertemuan pertama dengan Pinangki terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.
Di pertemuan itu, Djoko Tjandra mengaku lebih banyak berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.
"Pertemuan pertama saya yang lebih menjelaskan tentang kasus saya," tuturnya.
Pengusaha Rahmat yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Namun, Djoko Tjandra menuturkan, peran Rahmat hanya sebatas mengenalkan Pinangki dengan dirinya. Di pertemuan itu, Rahmat juga dikatakan tak berbicara satu patah kata pun.
Djoko Tjandra mengaku baru kali itu berurusan dengan pegawai sipil negara (PNS) terkait kasusnya. Sebab, selama ini dia hanya berurusan dengan pengacara.
Meskipun, buronan kelas kakap itu akhirnya mengetahui bahwa jabatan Pinangki tak berwenang mengurus kasusnya.
Kala itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” tutur dia.
Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan