JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berwacana menggunakan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, mekanisme Distribusi II mungkin dilakukan meski tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Willy, mekanisme itu juga telah berulang kali digunakan.
Sebagai contoh, untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Pro dan kontra
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyayangkan kekeliruan yang terjadi pada Pasal 6 dan Pasal 175 Angka 6 UU Cipta Kerja. Menurut Redi, naskah yang dikirim DPR ke Presiden seharusnya sudah sempurna.
Baca juga: BEM SI Kembali Demo di Istana, Tetap Tuntut Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja
"Seharusnya naskah yang dikirim oleh DPR ke Presiden itu sudah sempurna redaksionalnya, sehingga Kantor Presiden hanya mencetak ulang naskah tersebut ke kop Presiden lalu ditandatangani Presiden untuk pengesahannya," kata Redi saat diwawancara, Senin (9/11/2020).
Namun, ia mengatakan, mekanisme Distribusi II memang lazim digunakan pemerintah untuk memperbaiki kekeliruan dalam UU yang telah disahkan. Redi mengatakan, praktik ini bahkan sudah ada sejak era Orde Baru.
"Praktik ini (Distribusi II) merupakan praktik yang sudah ajeg dalam praktik teknis-administrasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Redi menjelaskan, mekanisme Distribusi II yaitu dengan mencabut undang-undang yang telah dipublikasikan dari Lembaran Negara di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, undang-undang hasil perbaikan itu diterbitkan. Sedangkan nomor undang-undang tidak berubah.
"Lalu disampaikan naskah UU yang sudah diperbaiki dengan mencantumkan tulisan 'Distribusi II' di tiap halaman UU yang distribusikan hasil perbaikan," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Sediakan Laman Resmi Akses Publik Beri Masukan Terkait UU Cipta Kerja
Sementara, dilansir dari Harian Kompas, Jumat (6/11/2020), Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, meskipun dianggap cepat dan efisien, mekanisme Distribusi II bisa menimbulkan masalah baru.
Penerbitan Distribusi II tidak dikenal dan tak diatur dalam UUD 1945 ataupun UU Nomor 12/2011 juncto UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adanya sejumlah UU dan PP yang diterbitkan dengan Distribusi II, menurut Bayu, tidak dapat digolongkan sebagai konvensi ketatanegaraan.