Sebab, konvensi dimaknai sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi hukum perundang-undangan.
"Mengingat UUD 1945 dan UU No 12/2011 telah memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan UU, Distribusi II tidak dibutuhkan," ujar Bayu.
Mekanisme perbaikan yang diatur undang-undang, antara lain pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau legislative review.
Baca juga: Baleg DPR Belum Putuskan Mekanisme Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja
Bayu menilai, mekanisme Distribusi II menunjukkan sikap permisif terhadap pengabaian asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Diaturnya secara ketat tahapan pembentukan UU adalah agar pembentuk UU benar-benar cermat, hati-hati, dan partisipatif dalam proses legislasi karena konsekuensinya, apabila UU telah diundangkan, tidak terbuka ruang perbaikan kembali kecuali melalui proses legislasi baru," kata dia.
DPR-pemerintah belum putuskan
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR belum memutuskan mekanisme perbaikan kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja.
Dia mengatakan langkah perbaikan yang akan diambil DPR, Distribusi II atau legislative review, bergantung pada kesepakatan dalam rapat pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 pada Kamis (12/11/2020).
"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas. Ini akan kita bicarakan ya," kata Supratman saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja, Bagaimana Ketentuan dan Mekanismenya?
Namun, DPR dan pemerintah sepakat bahwa kekeliruan penulisan di UU Cipta Kerja hanya persoalan administratif.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya telah menyatakan kelalaian penulisan itu tidak akan mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.