JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disebut sempat mengeluhkan perihal mahalnya biaya 100 juta dollar Amerika Serikat yang diminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.
Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Rahmat dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menurut pengakuan Rahmat, Djoko Tjandra meneleponnya dan mengungkapkan hal tersebut setelah pertemuan mereka pada 19 November 2019.
“Pak Djoko Tjandra mengatakan ‘Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dollar AS, saya sudah keluar 1 juta dollar AS ditahan pula',” ungkap Rahmat mengungkapkan cerita Djoko Tjandra saat sidang seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki
Adapun Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Dalam kesaksiannya, Rahmat bercerita bahwa ia awalnya dikenalkan kepada Pinangki oleh seorang temannya antara Juni-Juli 2019.
“Saya dikenalkan teman saya karena saya mau bisnis CCTV dan ‘robotic’ di Kejaksaan pada 2019. Kemudian intens bertemu dengan Bu Pinangki terkait pengadaan tapi karena tidak sesuai dengan spek di Kejaksaan makanya saya mundur,” tuturnya.
Kemudian, Rahmat kembali bertemu dengan Pinangki di Hotel Grand Mahakam pada 30 Oktober 2019. Pada pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.
Dalam pertemuan itu, menurut Rahmat, Pinangki minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra dalam rangka mau berbisnis.
Dalam kurun waktu 2-3 hari kemudian, Rahmat mengirim nomor telepon Pinangki ke Djoko Tjandra yang bersedia menemui.
Mereka bertiga kemudian bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019.
Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra dan Pinangki sempat membicarakan masalah hukum.
“Lalu mereka bicara masalah hukum jadi saya menyingkir, tapi saya dengar Bu Pinangki menyampaikan ‘Bapak ikuti prosesnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi’,” ucap Rahmat.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Ia hanya mendengarkan pembicaraan itu samar-samar karena duduk dengan jarak 20 meter dari Pinangki dan Djoko Tjandra.