Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Jelaskan Nama "Rahmat Ma'ruf Amin" di Daftar Kontak Ponsel Pinangki

Kompas.com - 09/11/2020, 23:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bernama Rahmat mengakui dekat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Adapun Rahmat adalah pengusaha yang menghubungkan terdakwa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Pinangki dan Djoko terseret kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Anggota majelis hakim Agus Salim awalnya menanyakan perihal nomor kontak Rahmat yang disimpan Pinangki dengan disertai embel-embel "Ma'ruf Amin".

"Setahu saudara kenapa ada nama saudara disebut Rahmat Ma'ruf Amin di kontak terdakwa Pinangki?," tanya Agus saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020) seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Saksi Sebut Pinangki Berpenampilan Glamor, Berbeda dengan Jaksa Lain

Rahmat kemudian menjawab tidak tahu dan melempar pertanyaan itu kepada Pinangki.

Setelah ditanya kembali oleh hakim, Rahmat akhirnya membeberkan ia dekat dengan Ma'ruf Amin.

"Saya dulu dekat dengan Pak Ma'ruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," ucap Rahmat saat sidang.

Menurut dia, kedekatan dengan Ma'ruf terjalin selama tiga tahun belakangan ini.

Ketika ditanya hakim, Rahmat juga mengonfirmasi pernah berfoto dengan Ma'ruf.

Menurut Rahmat, pertemuan tersebut masih terjadi setelah Ma'ruf terpilih menjadi wapres, meski tak seintens sebelumnya.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," ungkap dia.

Baca juga: Saksi Mengaku Diarahkan Jaksa Pinangki Saat Beri Keterangan

Rahmat kembali mengiyakan ketika hakim bertanya apakah pernah berfoto dengan Ma'ruf usai menjadi wapres.

"Saat jadi wapres sudah (berfoto)," ungkap Rahmat menanggapi pertanyaan hakim.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com