Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

Kompas.com - 09/11/2020, 20:49 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menangis saat menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbata-bata saat menyampaikan kesaksian.

“Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra sambil terbata-bata saat sidang, dilansir dari Antara.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.

“Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.

Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.

Dalam kesaksiannya, Djoko Tjandra mengungkapkan, temannya yang bernama Rahmat, Pinangki serta advokat Anita Kolopaking menemui dirinya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.

Djoko Tjandra menuturkan, saat itu ia menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara. Lalu, dia memberikan kuasa kepada Anita.

Sepekan kemudian, seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya ikut bertemu dirinya di Kuala Lumpur. 

“Tapi karena saya tidak terlalu ‘comfortable’ hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” tuturnya.

Sebelum pertemuan-pertemuan tersebut, Djoko Tjandra bertemu Jaksa Pinangki untuk pertama kalinya pada 12 November 2019.

Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.

Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun. Djoko Tjandra menuturkan, Rahmat hanya berperan mengenalkan Pinangki ke dirinya

Di akhir pembicaraan, Djoko Tjandra mengakui ia sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara, dan bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Jaksa Singgung Sosok “King Maker” di Sidang Jaksa Pinangki

Meskipun pada akhirnya Djoko Tjandra mengetahui bahwa Pinangki tidak memiliki kapasitas untuk membantu dirinya.

“Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Bukti soal Dugaan Aliran Dana ke “Petinggi Kita” di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com