Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Resmi Ajukan Uji Materi UU MK

Kompas.com - 09/11/2020, 18:48 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi terkait Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu tercatat dalam Nomor Perkara: 100/PUU-XVIII/2020 pada 9 November 2020.

Perkara tersebut diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.

"Para pemohon mengajukan permohonan uji formil dan materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dikutip dari laman www.mkri.id, Senin (9/11/2020).

Terkait pengujian formil Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pembentuk undang-undang yang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK.

Kemudian revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry-over, pembentukan undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

Selanjutnya, revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka.

Serta proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19 dan revisi UU MK berdasar hukum UU yang invalid.

Sementara terkait pengujian materiil, Koalisi Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi merpersoalkan limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf h revisi UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.

Kemudian, penafsiran konstitusional sistem rekrutmen hakim konstitusi pada Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 beserta penjelasannya serta pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 revisi UU MK.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materil UU MK

Lalu penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d dan Pasal 23 ayat 1 huruf c. Serta dihapusnya Pasal 59 ayat 2 dan adanya Pasal 87 revisi UU MK.

"Bahwa dengan kedudukan Mahkamah yang sentral dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara para pemohon berpotensi dirugikan dengan revisi undang-undang MK," demikian bunyi salah satu kutipan dalam berkas permohonan.

Digugat advokat

Selain permohonan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, ada juga pemohon lain uji materi UU MK.

Permohonan itu, ajukan oleh dua advokat yakni Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa yang teregistrasi pada 9 November 2020 dengan Nomor Perkara: 97/PUU-XVIII/2020.

"Hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan berkas permohonan yang diajukan Suhardi dan Linda.

Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 87 UU MK. Mereka juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Berikut bunyi Pasal 87:

a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com