Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja, Bagaimana Ketentuan dan Mekanismenya?

Kompas.com - 09/11/2020, 18:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, perbaikan kesalahan perumusan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat diperbaiki melalui mekanisme Distribusi II.

Menurut Willy, meski tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun mekanisme Distribusi II mungkin dilakukan. Selain itu, mekanisme itu juga telah berulang kali digunakan.

Willy mencontohkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

Baca juga: Baleg DPR: Perbaikan Kelalaian Penulisan UU Cipta Kerja dengan Mekanisme Distribusi II

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyayangkan kekeliruan yang terjadi pada Pasal 6 dan Pasal 175 Angka 6 UU Cipta Kerja. Menurut Redi, naskah yang dikirim DPR ke Presiden seharusnya sudah sempurna.

"Seharusnya naskah yang dikirim oleh DPR ke Presiden itu sudah sempurna redaksionalnya, sehingga Kantor Presiden hanya mencetak ulang naskah tersebut ke kop Presiden lalu ditandatangani Presiden untuk pengesahannya," kata Redi saat diwawancara, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

Namun, ia mengatakan, mekanisme Distribusi II memang lazim digunakan pemerintah untuk memperbaiki kekeliruan dalam UU yang telah disahkan. Redi mengatakan, praktik ini bahkan sudah ada sejak era Orde Baru.

"Praktik ini (Distribusi II) merupakan praktik yang sudah ajeg dalam praktik teknis-administrasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Redi menjelaskan, mekanisme Distribusi II yaitu dengan mencabut undang-undang yang telah dipublikasikan dari Lembaran Negara di Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, undang-undang hasil perbaikan itu diterbitkan. Sedangkan nomor undang-undang tidak berubah.

"Lalu disampaikan naskah UU yang sudah diperbaiki dengan mencantumkan tulisan 'Distribusi II' di tiap halaman UU yang distribusikan hasil perbaikan," paparnya.

Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Perppu Bukan Solusi Atasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Sementara, dilansir dari Harian Kompas, Jumat (6/11/2020), Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, meskipun dianggap cepat dan efisien, mekanisme Distribusi II bisa menimbulkan masalah baru.

Penerbitan Distribusi II tidak dikenal dan tak diatur dalam UUD 1945 ataupun UU No 12/2011 juncto UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adanya sejumlah UU dan PP yang diterbitkan dengan Distribusi II, menurut Bayu, tidak dapat digolongkan sebagai konvensi ketatanegaraan. Sebab, konvensi dimaknai sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi hukum perundang-undangan.

"Mengingat UUD 1945 dan UU No 12/2011 telah memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan UU, Distribusi II tidak dibutuhkan," ujar Bayu.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja

Mekanisme perbaikan yang diatur undang-undang, antara lain pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau legislative review.

Bayu menilai, mekanisme Distribusi II menunjukkan sikap permisif terhadap pengabaian asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Diaturnya secara ketat tahapan pembentukan UU adalah agar pembentuk UU benar-benar cermat, hati-hati, dan partisipatif dalam proses legislasi karena konsekuensinya, apabila UU telah diundangkan, tidak terbuka ruang perbaikan kembali kecuali melalui proses legislasi baru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com