JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok yang disebut sebagai “king maker” disebut dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada seorang pengusaha bernama Rahmat selaku saksi.
“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?,” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
“Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.
Rahmat menuturkan, seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.
“‘Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta 100 juta dollar AS, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?,” tanya Roni yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.
JPU kemudian menanyakan kembali perihal asal mula permintaan 100 juta dollar Amerika Serikat tersebut.
Namun, Rahmat mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Baca juga: MAKI Jelaskan Sosok King Maker di Balik Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Jaksa kemudian bertanya kepada Rahmat apakah melihat Pinangki dan rekannya, Anita Kolopaking, mendapat sesuatu dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019 tersebut.
Rahmat menjawab, “tidak Pak”.
Menurut Rahmat, dalam kunjungan itu, Pinangki dan dirinya masing-masing mendapat kamar untuk menginap di Hotel Ritz Carlton.
Rahmat menuturkan, Pinangki yang memberi tahu perihal adanya kamar untuk menginap di hotel tersebut.
Akan tetapi, Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena memutuskan menginap bersama teman-temannya di Hotel JW Marriott.
“Saya tidak tahu siapa yang booking itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya," tutur Rahmat.
Baca juga: MAKI Sebut Ada Istilah King Maker dalam Sederet Kasus Djoko Tjandra
Rahmat pun mengaku tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
“Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Baca juga: Pinangki Akui Tak Pernah Laporkan Pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, Tapi...
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.