Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Tanah Hasil Rampasan dari Mantan Bupati Labuhanbatu

Kompas.com - 09/11/2020, 15:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah seluas 1.252 meter persegi di Sumatera Utara hasil rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan upaya KPK melakukan asset recovery atau pengembalian aset dari kejahatan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi, KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Saat Buron, Tersangka Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Beli Rumah Pakai Uang Suap

Ali menuturkan, tanah yang dilelang KPK itu berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tanah itu dilelang dengan harga limit sebesar Rp 2.808.697.000 dan dengan uang jaminan sebesar Rp 800 juta.

Adapun lelang akan dilaksanakan secara closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id pada Selasa (8/12/2020) mendatang.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan harga lelang harus dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Informasi lengkap terkait kegiatan lelang ini dapat diakses melalui situs kpk.go.id atau lelang.go.id.

Diketahui, Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama setahun

Baca juga: KPK Tahan Perantara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 Dollar Singapura dari Asiong.

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com