Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Presiden: Surat Perintah kepada DEMA PTKIN untuk Kepentingan Internal

Kompas.com - 09/11/2020, 14:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf mengatakan, Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang ditujukan kepada Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) untuk kepentingan internal.

Hal itu ia sampaikan dalam menangapi kritik Ombudsman atas surat perintah tersebut. Menurut Aminuddin, surat itu diperlukan agar anggota DEMA PTKIN yang hadir di Istana Kepresidenan bisa mendapat fasilitas tes cepat (rapid test).

"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Beredar Surat Stafsus Milenial Jokowi Perintahkan Mahasiswa PTKIN Hadiri Pembahasan UU Cipta Kerja

Ia menambahkan, penerbitan surat perintah sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) di lingkungan Istana Kepresidenan dalam menerima tamu.

"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara, maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," lanjut dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritik adanya surat perintah yang dikeluarkan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Adrianus mengatakan, staf khusus milenial itu mestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah.

"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Ombudsman: Surat Perintah dari Stafsus Milenial Aminuddin Maruf Berpotensi Malaadministrasi

Sementara, kata Adrianus, hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara. Sehingga, dia menilai surat tersebut bermasalah.

Adrianus melanjutkan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Adrianus pun menilai ada potensi malaadministrasi dengan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia," ujar Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com