JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf mengatakan, Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang ditujukan kepada Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) untuk kepentingan internal.
Hal itu ia sampaikan dalam menangapi kritik Ombudsman atas surat perintah tersebut. Menurut Aminuddin, surat itu diperlukan agar anggota DEMA PTKIN yang hadir di Istana Kepresidenan bisa mendapat fasilitas tes cepat (rapid test).
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Beredar Surat Stafsus Milenial Jokowi Perintahkan Mahasiswa PTKIN Hadiri Pembahasan UU Cipta Kerja
Ia menambahkan, penerbitan surat perintah sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) di lingkungan Istana Kepresidenan dalam menerima tamu.
"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara, maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," lanjut dia.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritik adanya surat perintah yang dikeluarkan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).
Adrianus mengatakan, staf khusus milenial itu mestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Ombudsman: Surat Perintah dari Stafsus Milenial Aminuddin Maruf Berpotensi Malaadministrasi
Sementara, kata Adrianus, hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara. Sehingga, dia menilai surat tersebut bermasalah.
Adrianus melanjutkan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.
Adrianus pun menilai ada potensi malaadministrasi dengan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia," ujar Adrianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.