JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye Pilkada atau selama 26 Oktober-4 November 2020.
Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.
"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggar protokol kesehatan pencehagan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat penyelengaraan kampanye meningkat dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).
"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," ucap dia.
Baca juga: Cegah Gangguan Jaringan Kampanye Daring, Kominfo Minta KPU Koordinasi dengan Dinas Setempat
Abhan merinci, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama masa kampanye atau 26 September-5 Oktober sebanyak 237.
Pada periode itu, Bawaslu membubarkan 28 kegiatan.
Kemudian, pada 10 hari kedua atau 6-15 Oktober, jumlah pelanggaran protokol kesehatan meningkat menjadi 375.
Ada 35 tindakan pembubaran dan selebihnya adalah somasi peringatan.
Pada 10 hari ketiga atau 16-25 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengalami penurunan menjadi 306 kasus.
Pada periode ini, Bawaslu membubarkan 25 kegiatan kampanye.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan