Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Akan Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Komjak: Hak Semua Orang

Kompas.com - 08/11/2020, 22:02 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mendukung upaya banding Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengenai putusan pengadilan PTUN yang menyatakan ucapan Burhanuddin 'peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat' adalah perbuatan melawan hukum.

"Upaya hukum banding adalah hak setiap orang yang diatur oleh mekanisme hukum. Jadi kita wajib menghargai dan menghormati upaya hukum ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Barita, pernyataan yang diucapkan oleh ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat di DPR RI bukan objek gugatan PTUN.

Pasalnya, materi yang digugat belum berupa surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh korps Adhyaksa.

Baca juga: Kontras Minta Jaksa Agung Patuhi Putusan PTUN

Namun demikian, ia mengaku belum membaca putusan pengadilan PTUN terkait kasus tersebut.

Termasuk, pertimbangan hakim yang akhirnya memutuskan Burhanuddin bersalah atas pernyataannya tersebut.

"Detailnya saya belum baca putusannya secara komprehensif menyangkut apa substansinya gugatan, substansi putusan, bagaimana pertimbangan hukum hakimnya, serta kaitan apa konteks konsekuensinya. Sebab kalau putusan PTUN kan harus ada putusan tata usaha negara yang digugat yang memenuhi syarat konkrit, individual dan final," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah memutuskan akan mengajukan banding terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah terkait pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan

"Kami 14 hari harus mengajukan keberatan ini. Kita sudah finalisasi dan tinggal merapikan saja dan atas memori banding itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu akan dikirimkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun), Ferry Wibisono di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Ferry menjelaskan bahwa hakim dituding telah membuat banyak keputusan yang keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Satu di antaranya perihal tak ada peraturan yang dilanggar oleh Jaksa Agung soal pernyataan itu.

"Peraturan mana yang dilanggar dalam substansi tersebut. Tetapi hakim tidak menunjukkan pasal mana yang dilanggar dalam putusan itu karena memang tidak ada peraturan yang dilanggar. Jadi hakim memformulasikan berdasarkan keyakinan saja tanpa alat bukti yang memadai dan kemudian lalai dalam menjalankan kewajibannya dan membuat pertimbangan yang tidak benar terkait perbuatan hukum mana yang dilanggar Jaksa Agung," jelasnya.

Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM

Tak hanya itu, Ferry juga menyinggung pihak penggugat dinilai tidak memenuhi syarat kepentingan dalam mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurutnya, orang tua korban 1998 sebagai penggugat tidak memiliki kepentingan menjawab pernyataan Jaksa Agung di Rapat Kerja DPR RI.

"Kepentingan penggugat (orang tua korban) adalah pada penanganan perkara HAM berat. Bukan pada proses jawab menjawab pada rapat kerja DPR RI," jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan majelis hakim dinilai tak mempertimbangkan rekaman video yang utuh terkait pernyataan Jaksa Agung RI di dalam rapat kerja DPR RI.

Sebab, ada kalimat yang disebut tidak pernah disebutkan oleh Jaksa Agung dalam putusan itu.

Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Kalimat yang tak ada di rekaman adalah: 'Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,'

"Jaksa Agung tidak pernah menyatakan adanya kalimat ini. Seharusnya Komnas HAM ini menjadi objek sengketa karenanya bapak ibu bisa melihat dalam keputusannya ada kalimat ini. Padahal di rekamannya tidak ada kalimat ini pada saat tanya jawab tersebut," ungkapnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya mengakui Jaksa Agung RI memang menyebutkan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Akan tetapi, hal itu mengacu pada laporan panitia khusus DPR RI yang dikeluarkan pada tahun 2001 silam.

"Melihat banyaknya kesalahan yang dilakukan PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan pengadilan PTUN. Kami mempersiapkan diri bahwa keputusan ini tidak benar dan kami akan melakukan banding atas keputusan yang tidak benar," tandasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komjak Dukung Jaksa Agung Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Kasus Semanggi I-II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com