Oleh: Dr H Rasji, SH, MH
AKHIR-AKHIR ini telah terjadi beberapa kali gelombang unjuk rasa masa yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Rancangan UU tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun demikian, sebagian masyarakat masih akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak UU tersebut.
Secara hukum, unjuk rasa untuk menolak UU di atas telah dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 yang memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut telah diatur lebih lanjut dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Meskipun telah ada peraturan yang mengaturnya, namun fenomena implementasi kemerdekaan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa banyak dilakukan secara anarkistis hingga berdampak pada kerusakan fasilitas umum, korban luka-luka, dan bentuk kerugian lainnya.
Kita mengakui bahwa UU tersebut menimbulkan kontroversi, namun alangkah baiknya jika kita semua membangun keseimbangan perilaku pada masa kontroversi UU Cipta Kerja ini.
Membangun keseimbangan perilaku adalah menciptakan perilaku yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak.
Perilaku seimbang adalah diterima dengan baik oleh siapa pun, dan akibat yang akan ditimbulkannya pun diterima dengan baik pula oleh siapa pun.
Perilaku ini memang tidak mudah dibangun di tengah-tengah kondisi kontroversi.
Namun dengan pemahaman dan kesadaran serta upaya untuk menciptakannya, maka kita dapat membangun perilaku seimbang untuk menciptakan UU Cipta Kerja yang sesuai dengan harapan bersama dan tidak merugikan pihak mana pun.