Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Kompas.com - 07/11/2020, 20:19 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI) resmi ditutup. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-340 di Geneva, Swiss.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, putusan akhir dari kasus bernomor perkara 3.305 tersebut merupakan kabar gembira sekaligus bentuk apresiasi ILO Geneva terhadap kinerja Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, selama perkara bergulir, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu berupaya merespons dan menyanggah berbagai tuduhan dari International Union of Food (IUF) dengan bukti dan data yang akurat serta lengkap.

"Alhamdulillah, per hari ini, kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Anwar Sanusi, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Sebagai informasi, pada Februari 2018, IUF melaporkan PT CRI ke ILO atas pelanggaran kebebasan berserikat, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi anggota serikat pekerja yang dilakukan semena-mena di perusahaan tersebut. Selain itu, sikap Pemerintah Indonesia juga terkesan melakukan keberpihakan pada korporasi.

Baca juga: ILO Ingatkan Indonesia soal Kesenjangan Upah

Hal senada turut diungkapkan Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri. Bahkan, kata Indah, upaya yang Pemerintah Indonesia lakukan selama ini justru mendapat respons positif dari Komite Kebebasan Berserikat di ILO.

Komite Kebebasan Berserikat ILO di Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari Pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia.

Selain itu, soal mutasi karyawan, PT CRI telah mengomunikasikan hal tersebut melalui dialog sosial dengan para pekerja sebelum prosesnya dilakukan.

Proses mutasi pun dilaksanakan bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja, melainkan didasari kebutuhan perusahaan.

“Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari Pemerintah Indonesia (Kemnaker) dalam menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia,” kata Indah.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

Adapun proses sidang GB ILO sendiri sudah digelar secara virtual melalui platform Zoom sejak pekan lalu dan akan berlangsung hingga Sabtu (14/11/2020) setiap sore sampai dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com