Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.
Aset disita dan tersangka ditahan
Helmy menuturkan, akibat peristiwa tersebut, Winda dan ibunya mengalmi kerugian hingga mencapai Rp 22.879.000.000.
Kini, tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang dan akan menjalani pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik.
Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank
Menurut Awi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka.
“Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara lain, mobil, tanah, bangunan,” kata dia.
Selain melacak aset, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga terus melacak siapa saja rekan A yang menerima aliran dana dari hasil kejahatannya.
Awi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan rekan-rekan A yang diketahui tidak bekerja di bank yang sama, turut menjadi tersangka.
“Teman-teman tersangka juga dimungkinkan untuk menjadi calon tersangka,” ucap Awi.
Tersandung kasus serupa
Selain kasus di Bareskrim, A rupanya juga tengah menghadapi kasus serupa di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Awi tak menjelaskan lebih lanjut kasus yang tengah ditangani itu.
Baca juga: Polri: Kepala Cabang Maybank Cipulir Tawarkan Winda Earl Buka Rekening
“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya,” ucap Awi.
Akibat perbuatannya, A pun terancam dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.