Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Kurangi Kontrol Negara Terhadap Hubungan Kerja

Kompas.com - 06/11/2020, 22:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja.

Sebab, menurut dia, sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak.

"Kita dapat melihat bahwa UU Cipta Kerja ini berupaya untuk mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja," kata Nabiyla dalam diskusi virtual bertajuk 'Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja', Jumat (6/11/2020).

"Contohnya PKWT yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sekarang dikembalikan pada kesepakatan para pihak di perjanjian kerja," sambungnya.

Baca juga: Perbedaan Sanksi Pidana pada UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Munculkan Ketidakadilan Hukum

Nabiyla mengatakan, secara sosiologis dan empiris, ketentuan PKWT tersebut merugikan pekerja karena ketimpangan antara pengusaha dan pekerja, membuat pekerja kesulitan mendapatkan kepastian yang adil.

"Implikasinya, akan semakin banyak pekerja kontrak dengan jangka waktu yang semakin panjang, tentu ini merugikan bagi pekerja, karena posisi perlindungan hukum yang lemah jika pekerja itu dalam perjanjian kerja kontrak dibandingkan kerja dengan perjanjian kerja tetap," ujarnya.

Selain itu, Nabiyla menambahkan, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan jenis pekerjaan yang boleh diberlakukan sistem alih daya atau outsourcing sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja menghapuskan Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan, tapi dia mempertahankan Pasal 66 dengan perubahannya adalah menghapuskan jenis-jenis pekerjaan, menghapuskan pembatasan pekerjaan yang bisa dilakukan dengan outsourcing," ucapnya.

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

Penghapusan Pasal tersebut, lanjut Nabiyla, akan berimplikasi pada semakin banyak jenis pekerjaan menjadi alih daya atau outsourcing.

"Selain itu, secara empiris jelas-jelas merugikan pekerja karena perlindungan hukumnya yang sangat kurang jika dibandingkan dengan hubungan kerja standar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan lama di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertntu ( PKWT) atau karyawan kontrak.

Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Baca juga: Walhi Nilai UU Cipta Kerja Kebiri Hak Atas Informasi

Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com