JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja.
Sebab, menurut dia, sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak.
"Kita dapat melihat bahwa UU Cipta Kerja ini berupaya untuk mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja," kata Nabiyla dalam diskusi virtual bertajuk 'Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja', Jumat (6/11/2020).
"Contohnya PKWT yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sekarang dikembalikan pada kesepakatan para pihak di perjanjian kerja," sambungnya.
Baca juga: Perbedaan Sanksi Pidana pada UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Munculkan Ketidakadilan Hukum
Nabiyla mengatakan, secara sosiologis dan empiris, ketentuan PKWT tersebut merugikan pekerja karena ketimpangan antara pengusaha dan pekerja, membuat pekerja kesulitan mendapatkan kepastian yang adil.
"Implikasinya, akan semakin banyak pekerja kontrak dengan jangka waktu yang semakin panjang, tentu ini merugikan bagi pekerja, karena posisi perlindungan hukum yang lemah jika pekerja itu dalam perjanjian kerja kontrak dibandingkan kerja dengan perjanjian kerja tetap," ujarnya.
Selain itu, Nabiyla menambahkan, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan jenis pekerjaan yang boleh diberlakukan sistem alih daya atau outsourcing sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja menghapuskan Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan, tapi dia mempertahankan Pasal 66 dengan perubahannya adalah menghapuskan jenis-jenis pekerjaan, menghapuskan pembatasan pekerjaan yang bisa dilakukan dengan outsourcing," ucapnya.
Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu
Penghapusan Pasal tersebut, lanjut Nabiyla, akan berimplikasi pada semakin banyak jenis pekerjaan menjadi alih daya atau outsourcing.
"Selain itu, secara empiris jelas-jelas merugikan pekerja karena perlindungan hukumnya yang sangat kurang jika dibandingkan dengan hubungan kerja standar," pungkasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan