Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Saudi Izinkan Maskapai Penerbangan Luar Angkut Jemaah Umrah

Kompas.com - 06/11/2020, 22:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran kepada calon jemaah umrah yang hendak berkunjung ke Tanah Suci.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, Saudi telah memberikan izin kepada maskapai penerbangan luar untuk mengangkut kembali para calon jemaah umrah. 

"Apakah penerbangan itu hanya diizinkan untuk Saudia? Ternyata tidak. Saya kemarin tanggal 5 dapat edaran dari GACA nomor 4/20368 di mana dalam surat itu dibolehkannya seluruh maskapai penerbangan untuk menerbangkan jemaah umrah dari dan ke Jakarta," kata Endang dalam diskusi virtual yang diselenggarakan AMPHURI, Jumat (6/11/2020) malam.

Baca juga: 3 Calon Jemaah Umrah Perdana Asal Indonesia Positif Covid-19

GACA sendiri adalah General Authority of Civil Aviation atau Otoritas Bandara di Arab Saudi. Tentunya, lanjut dia, izin tersebut harus diikuti dengan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, ia mengatakan, maskapai penerbangan selain Saudia memiliki kesempatan untuk kembali menerbangkan jemaah umrah.

Endang juga membacakan secara langsung isi Circular GACA yang mengizinkan maskapai penerbangan luar mengangkut jemaah umrah.

"Ditujukan kepada seluruh airlines atau maskapai penerbangan yang beroperasi di King Abdul Aziz Airport, obyeknya adalah, dibolehkannya pengangkutan jemaah umrah atau peziarah dari luar Arab Saudi," ucapnya.

Selain itu, dalam isi surat tersebut juga dituliskan bahwa maskapai penerbangan wajib mengikuti seluruh prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang ada di Arab Saudi.

Prosedur tersebut, kata Endang, salah satunya terkait swab test atau PCR bagi jemaah umrah atau penumpang pesawat. Adapun swab test juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.

"Disebutkan di 82 klinik, maka harus memenuhi ketentuan itu. Juga di dalam edaran khusus kru pesawat juga disebutkan bahwa kewajiban seluruh kru mengikuti PCR," terang dia.

Endang menilai, Circular GACA ini akan kembali kepada pihak maskapai penerbangan sendiri apakah akan mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak.

Baca juga: Saudia Berangkatkan 224 Jemaah Umrah dari Indonesia

"Jadi memang kembali kepada kesanggupan maskapai. Apakah sanggup dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi atau tidak. Jadi kemungkinannya, atau bolehkah penerbangan lain? Sudah dibolehkan," tegasnya.

Sebelumnya, diketahui baru pesawat Saudia yang memberangkatkan 224 jemaah umrah asal Indonesia pada Minggu (1/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia ke Arab Saudi tetap mengutamakan protokol kesehatan di antaranya wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan masa berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com