Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yusril saat Jadi Mensesneg: Selalu Cek Draf RUU Sebelum Diteken SBY

Kompas.com - 06/11/2020, 19:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra bercerita tentang kebiasaannya memeriksa setiap rancangan undang-undang (RUU) saat masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yusril menyebut, dirinya selalu mempelajari draf RUU yang akan ditandatangani presiden. Ia memastikan bahwa tak ada lagi kesalahan pengetikan dalam draf hingga presiden membubuhkan tanda tangan.

"Saya selalu membawa naskah RUU yang sudah disetujui bersama itu. Setelah kami pelajari, saya membaca, cross check semua, nggak ada salah lagi, saya datang menghadap, 'Pak, ini sudah selesai RUU-nya tolong Pak SBY tanda tangan'," kata Yusril di acara "Rosi" yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

Menurut Yusril, SBY juga selalu berulang kali memastikan ke dirinya bahwa tak ada lagi kesalahan pengetikan dalam draf UU yang akan ia diteken. Jika sudah yakin, barulah SBY memberikan tanda tangan.

"Pak Yusril, Pak yusril sudah baca belum? Ada salah lagi nggak? Sudah baca betul-betul, Pak Yusril?," kata Yusril menirukan SBY.

"Sudah, Pak, sudah berkali-kali saya baca, nggak salah," jawab Yusril saat itu.

"Kalau begitu, bismillah saya teken, saya percaya sama Pak Yusril," lanjut Yusril mengenang SBY.

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

 

Menurut Yusril, dibutuhkan trust atau kepercayaan terkait hal ini. Sebab, dengan banyaknya tugas yang harus diemban, seorang presiden tak mungkin membaca keseluruhan draf rancangan undang-undang.

"Ini masalah serius, tapi Presiden itu memang tidak mungkin membaca semuanya," ujar dia.

Oleh karenanya, mengutip pernyataan Presiden RI kedua Soeharto, Yusril menyebut, seorang yang ditunjuk menjadi Menseneg tak boleh sembarangan.

Seorang Mensesneg harus terbiasa dengan urusan kesekretariatan negara. Hal itu, ia sebut, tak bisa dipelajari dari kampus ataupun buku.

"Tidak bisa orang nyelonong masuk ke situ, padahal banyak hal-hal yang tidak bisa dipelajari di buku ataupun di kampus. Itu hanya bisa kita pelajari melalui pengalaman pengalaman selama kita bekerja di Sekretariat Negara itu," kata dia.

Yusril melanjutkan, saat menjabat sebagai Mensesneg  dirinya beberapa kali menemukan ada kesalahan pengetikan dalam sebuah draf rancangan undang-undang.

Salah ketik terjadi ketika draf RUU sudah disepakati pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna, tetapi belum diteken presiden.

Menurut Yusril, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pertama yang terdapat kesalahan pengetikan setelah naskahnya ditandatangani Kepala Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com