JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengakui bahwa dalam pelaksanaan bantuan sosial penanganan Covid-19 terjadi permasalahan di lapangan.
"Dalam pelaksanannya ya, bansos-bansos ini tentunya di lapangan pasti ada permasalahan," kata Rofyanto dalam diskusi virtual, Jumat (6/11/2020).
Ia mencontohkan, misalnya dalam satu lingkup rukun tetangga (RT), dikatakan bahwa hanya 2-3 rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor secara Mandiri jika Berhak Masuk DTKS
Artinya, kata dia, 2-3 rumah tangga itulah yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Padahal, lanjut Rofyanto, ada rumah tangga lain yang mungkin lebih berhak mendapatkan.
"Mungkin di sinilah akhirnya ada deviasi, atau mungkin artinya ya perubahan-perubahan dari petugas-petugas yang memberikan bansosnya ini di lapangan," kata dia.
Kendati demikian, ia tetap berharap semua bansos dapat sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Lanjutkan Penyaluran Bansos, Pemerintah Perluas Cakupan Data
Hanya saja, ia tak memungkiri hambatan tersebut terjadi karena keterbatasan data dari DTKS.
Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini pemerintah akan memprioritaskan pembenahan data tersebut untuk penyaluran bansos pada 2021.
Waktu penyelesaian data dibutuhkan waktu hingga 2021. Hal ini, kata dia, karena pemerintah ingin agar semua bansos sampai pada masyarakat yang benar membutuhkan.
Adapun kriteria rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tiap daerah memiliki perbedaan.
"Misalkan di suatu provinsi atau kabupaten, satu penduduk miskin, ya satu orang itu kebutuhannya minimal untuk memenuhi kebutuhan pokok, tiap bulan sekitar Rp 350.000. Otomatis, kalau satu rumah tangga, terdiri dari empat orang, suami istri dengan dua anak, penghasilannya dikali 4 yaitu Rp 1,4 juta per bulan," ujar Rofyanto.
Baca juga: Pemutakhiran DTKS, Mensos Ajukan Tambah Anggaran Rp 875 Miliar
Lebih lanjut, apabila ada satu rumah tangga yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,4 juta di daerah tersebut, otomatis akan dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.
"Yang seharusnya perlu di-support, perlu didukung, baik itu melalui program PKH maupun bansos," ujar dia.
Namun, ia berpendapat bahwa sejak Covid-19, setiap rumah tangga bisa saja berubah penghasilannya. Ada yang tadinya tidak dikategorikan rumah tangga miskin, tetapi sekarang menjadi miskin.
Hal ini pula yang membuat adanya perubahan atau ketidakvalidan DTKS 2020. Oleh karenanya, jelas Rofyanto, pemerintah tengah membenarkan DTKS tersebut agar dapat berguna ketika penyaluran bansos pada 2021.
"Mudah-mudahan, kalau ini sudah beres, penyimpangan-penyimpangan atau masalah mungkin bisa berkurang," pungkasnya.
Melihat situs resmi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) DTKS untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.
DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.