Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kepala Cabang Maybank Cipulir Tawarkan Winda Earl Buka Rekening

Kompas.com - 06/11/2020, 17:53 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, sempat menawarkan kepada atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya untuk membuka rekening tabungan berjangka di bank tempatnya bekerja.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” kata Awi.

Menurut dia, A yang kini telah berstatus tersangka, mengiming-imingi korban dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 10 persen. Hal itu membuat korban tertarik dan akhirnya membuka rekening tersebut.

Baca juga: OJK Buka Suara soal Raibnya Uang Rp 20 Miliar Winda Earl

Setelah itu, A menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya.

Uang tersebut, lanjut Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.

Korban kemudian melapor kepada Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A dan menelusuri asetnya. Sekaligus, ia menambahkan, menelusuri penerima dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka A.

Dari keterangan yang diperoleh, Awi menuturkan, tersangka A juga tersandung kasus dugaan tindak pidana serupa di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Awi.

Namun, Awi tak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Penyidik Sita Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir

Dalam kasus di Bareskrim, tersangka A dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diberitakan, kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, seharusnya, uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey, Kamis (6/11/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl? Ini Kata Maybank

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.

Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada itikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com