Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Ada 36 Buron Kasus Korupsi, Pemerintah Diminta Perbanyak "Mutual Legal Assistance"

Kompas.com - 06/11/2020, 17:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sejak 1996 hingga saat ini terdapat 36 buron kasus korupsi yang masih berkeliaran dan belum ditangkap.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk menangkap para buron, salah satunya memperbanyak perjanjian hukum timbal balik.

"Pemerintah harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi," kata Kurnia dalam sebuah webinar, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Kurnia, saat ini Indonesia belum memiliki cukup banyak perjanjian hukum timbal balik dengan negara-negara lain.

Akibatnya, aparat penegak hukum kesulitan untuk mendeteksi aset hasil kejahatan dan menyitanya. Kurnia juga meminta agar pemerintah memperbanyak perjanjian ekstradisi.

Minimnya perjanjian ekstradisi dan perjanjian hukum timbal balik, maka penegak hukum diminta menjalin hubungan baik dengan penegak hukum di negara lain.

"Penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P  (police to police) sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Kurnia.

Baca juga: ICW Minta KPK Telusuri soal Petinggi Kita di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hubungan baik antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia itu terbukti telah berhasil memulangkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun.

Kurnia mengatakan, 36 buron itu terdiri dari buronan kelas kakap seperti Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam kasus BLBI yang merugikan negara Rp 4,58 triliun hingga buron dengan kasus yang tidak menyebabkan kerugian engara seperti eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Kurnia menambahkan, kerugian negara yang disebabkan 36 buron kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 53 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com