Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Jadi Undang-undang Pertama yang Salah Ketik Setelah Diteken Presiden

Kompas.com - 06/11/2020, 17:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, salah ketik dalam draf undang-undang pernah terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun kala itu, kesalahan pengetikan terjadi ketika draf UU belum diteken presiden.

UU Cipta Kerja, kata dia, menjadi undang-undang pertama yang didapati kesalahan pengetikan pasca naskahnya ditandatangani Kepala Negara.

"Pengalaman-pengalaman saya di masa-masa yang lalu juga sempat terjadi. Hanya memang belum ditandatangani oleh presiden," kata Yusril dalam acara "Rosi" yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

"Pertama kali terjadi (UU Cipta Kerja) sudah ditandatangani presiden terus disadari ada kesalahan," tuturnya.

Baca juga: Ungkap Sebab UU Cipta Kerja Salah Ketik, Istana: Omnibus Tak Familiar

 

Berdasarkan pengalamannya sebagai Mensesneg, Yusril mengungkap, kesalahan pengetikan dalam draf undang-undang yang sudah disahkan bukan sekali dua kali terjadi. Hanya saja, hal ini tak diungkap ke publik.

Beberapa kali ditemukan kesalahan pengetikan dalam draf UU yang dikirim ke Mensesneg pasca disepakati pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Mensesneg mengadakan pembicaraan dengan pimpinan DPR guna melakukan koreksi.

"Mensesneg itu mengadakan pembicaraan dengan pimpinan DPR dan dilakukan koreksi. Lalu kemudian, dengan sebuah memorandum dan catatan dari Mensesneg disampaikan kepada Presiden bahwasannya ini harus diperbaiki," terang Yusril.

Oleh karenanya, Yusril berpandangan, salah ketik yang ada di UU Cipta Kerja bisa diperbaiki melalui pembicaraan antara pemerintah dengan DPR saja sekalipun sudah diteken presiden.

Baca juga: Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Koreksi atas kesalahan pengetikan itu selanjutnya dicatatkan pada Lembaran Negara. Proses yang demikian menurut Yusril sah-sah saja.

"Kalau kita fokus pada persoalan ini saja, tidak memperdebatkan yang lebih mendalam daripada undang-undang ini, sebenarnya itu hanyalah masalah teknis saja, tidak membawa pengaruh apapun terhadap penafsiran ataupun pengaturan di dalam undang-undang itu sendiri," kata Yusril.

"Kalau teknis semacam itu saya mengatakan itu bisa kita selesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com