Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Penyidik Sita Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir

Kompas.com - 06/11/2020, 16:45 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus raibnya uang miliaran rupiah dari rekening Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

“Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara lain, mobil, tanah, bangunan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020). 

Baca juga: Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl

Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang melacak aset lain milik tersangka A sekaligus penerima aliran dana dari hasil kejahatannya.

Menurut Awi, tersangka A berperan menawarkan kepada korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl? Ini Kata Maybank

Tersangka A kemudian menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya. Uang tersebut, kata Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.

Tersangka A yang ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk teman-teman tersangka A, Awi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Teman-temannya tidak bekerja di bank yang sama dengan tersangka A.

“Teman-teman tersangka juga dimungkinkan untuk menjadi calon tersangka,” ucap Awi.

Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Raib, Maybank Hormati Proses Hukum

Dalam kasus ini, tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diberitakan, atlet e-sport atau gamers Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Uang Winda dan ibunya bernama Floletta di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditahan

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com