Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Pemerintah Keliru Memahami Penguasaan Negara

Kompas.com - 06/11/2020, 16:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai, ada pemahaman mendasar yang keliru dari pemerintah terkait penguasaan negara.

Sehingga, ketika akan melakukan pembangunan di suatu wilayah, pemerintah merasa berhak melakukannya meskipun terdapat masyarakat lokal atau masyarakat adat yang mendiami wilayah tersebut.

Padahal, keberadaan dan hak-hak mereka tercantum dalam undang-undang.

“Pemahaman mendasar itu menurut kami masih salah di banyak kalangan pemerintah, menganggap bahwa hak menguasai negara itu seolah-olah menjadi hak milik pemerintah, padahal sebenarnya negara dan rakyat,” ujar Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk ‘Demokrasi Lingkungan: Kemunduran Demokrasi dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia’, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Meskipun Diundang, Walhi Enggan Terlibat Dalam Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Nur Hidayati mengatakan, hak pemerintah adalah mengelola negara, mengelola bukan berarti merasa berhak untuk memiliki negara.

“Sehingga, ketika kemudian berbagai proyek-proyek pembangunan atau industrialisasi masuk ke dalam kawasan masyarakat adat, pemerintah tidak bertanya terlebih dahulu persetujuan masyarakat,” ujar Nur.

Menurut Nur, masyarakat bukan hanya tidak dilibatkan terkait persetujuan pembangunan yang akan dilakukan di lingkungan mereka, tapi juga masyarakat tidak mendapatkan akses informasi apapun terkait dampak dari pembangunan tersebut.

Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

Kendati setiap pembangunan karap menimbulkan dampak positif bagi kehidupan masyarakat setempat misalnya akses ekonomi, namun, seringkali pemerintah atau pembuat proyek tidak memberikan akses informasi terkait dampak negatifnya pada masyarakat setempat.

“Ini kemudian terjadi friksi antara pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan pembangunan di sana dengan masyarakat yang menolak,” ucap Nur Hidayati

Ia menambahkan, ketika terjadi pergesekan antara pemerintah dan masyarakat seringkali hak atas keadilan atau hak atas akses pengadilan yang adil kemudian menjadi sulit.

Sebab, menurut Nur, di dalam berbagai kasus-kasus lingkungan, dan kasus-kasus konflik agraria seringkali masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga: Walhi Kecam Pembangunan Jurassic Park Komodo, Tak Berbasis Keilmuan

“Dia yang kemudian harus banyak melakukan upaya untuk membuktikan keberadaan diri mereka, jadi ibarat mereka sudah jatuh tertimpa tangga,” papar Nur Hidayati

“Karena di sistem peradilan kita yang menggugat itu yang harus membuktikan bahwa gugatan itu benar,” kata dia.

Nur menyebut, banyak sekali masyarakat yang tidak memiliki pengakuan secara resmi dari pemerintah mengenai hak atas tanahnya, atau mereka tidak memiliki surat-surat yang memadai.

Sementara, perusahaan yang datang kerap dilengkapi dengan legalitas yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah berupa izin atau HGU (hak guna usaha).

“Terjadi asimetri disini, ketidakseimbangan posisi antara masyarakat yang tidak difasilitasi oleh negara hak-hak tersebut, dengan satu kelompok privat sektor ataupun inisiator pembangunan lain yang sepenuhnya difasilitasi oleh negara,” ucap Nur Hidayati.

“Akibatnya, ketika hal ini terjadi, ketika masuk ke pengadilan, ke sistem hukum, banyak kemudian masyarakat yang dikalahkan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com