JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang meminta uang Rp 7 miliar untuk "petinggi kita" dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra diketahui bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Tommy Sumardi.
Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.
"Iya (pernyataan Irjen Napoleon meminta uang untuk "petinggi kita") dari BAP Pak TS," kata Dion ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Soal Permintaan untuk Petinggi Kita, Polri Sebut Keterangan Itu Bukan dari Irjen Napoleon
Namun, Dion menuturkan, kliennya tidak menyebutkan siapa petinggi yang dimaksud.
Permintaan Napoleon itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa pernyataan Napoleon yang meminta jatah itu tidak ada dalam BAP.
Namun, dilansir dari Tribunnews.com, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara dari Polri selaku penyidik.
Baca juga: ICW Minta KPK Telusuri soal Petinggi Kita di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Kemudian, Polri meluruskan pernyataan sebelumnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, informasi itu diperoleh penyidik dari keterangan tersangka lain.
"NB itu di-BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya iya ada," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Akan tetapi, Awi enggan membeberkan siapa tersangka yang mengungkapkan soal permintaan uang dari Napoleon untuk "petinggi kita".
Awi menuturkan, hal itu akan terbuka dalam proses persidangan.
Diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai "petinggi kita".
Dilansir dari Antara, hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'Petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.