Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dorong Perbaikan Peraturan Menag-Mendagri soal Pendirian Rumah Ibadah

Kompas.com - 06/11/2020, 15:37 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 perlu diperbaiki.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menilai PBM yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah itu justru membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri.

"Baik dari segi konsep maupun praktiknya kita perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam. Manakala dibutuhkan sebuah langkah untuk memperbaiki, maka kita perlu memperbaiki," kata Taufan dalam konferensi pers daring, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: 7 Fakta Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Bantul, Dibeli Tahun 2003 hingga Diminta Tutup Sementara

Dia memaparkan, khususnya dalam pendirian rumah ibadah, ada syarat-syarat yang berpotensi menimbulkan diskriminasi karena bersifat subyektif terkait persetujuan dukungan penduduk sekitar.

Selain itu, kata Taufan, peran pemerintah dalam memfasilitasi persoalan di lapangan juga lamban.

"Syarat-syarat administratif, prosedur teknis, ketergantungan persetujuan pihak di luar komunitas agama atau kepercayaan yang ingin mendirikan rumah ibadah, dan persoalan lambatnya fasilitasi pemenuhan oleh negara," ujarnya.

Taufan mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, wajah perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia akan terus memburuk.

Catatan Komnas HAM pada 2019, terlihat tren peningkatan kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Beberapa laporan yang diterima Komnas HAM bertalian dengan izin mendirikan rumah ibadah di sejumlah daerah.

"Apabila tidak ada tindakan yang jelas dan tegas serta penuh kepastian dari negara khususnya pemerintah terkait PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus mengalami permasalahan," tutur Taufan.

Ia berharap kajian Komnas HAM terhadap PBM Nomor 8/2006 dan Nomor 9/2006 ini dapat melahirkan perbaikan strategis.

Taufan menyatakan, pendirian rumah ibadah harus dengan membertimbangkan norma-norma hak asasi manusia.

"Tidak hanya sekadar persoalan teknis dalam hukum semata," katanya.

Baca juga: Wapres: Jika Pendirian Rumah Ibadah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ditolak

Selain itu, dia mendorong adanya perlindungan HAM terhadap masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah.

Menurut Taufan, jangan sampai peraturan yang bertujuan untuk melindungi, malah makin membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat.

"Seringkali dalam kehidupan yang nyata regulasi yang dimaksud untuk perlindungan tetapi justru mengurangi kemerdekaan kebebasan individu atau masyarakat dalam mengekspresikan keagamaan mereka," ujar Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com