JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 perlu diperbaiki.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menilai PBM yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah itu justru membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri.
"Baik dari segi konsep maupun praktiknya kita perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam. Manakala dibutuhkan sebuah langkah untuk memperbaiki, maka kita perlu memperbaiki," kata Taufan dalam konferensi pers daring, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: 7 Fakta Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Bantul, Dibeli Tahun 2003 hingga Diminta Tutup Sementara
Dia memaparkan, khususnya dalam pendirian rumah ibadah, ada syarat-syarat yang berpotensi menimbulkan diskriminasi karena bersifat subyektif terkait persetujuan dukungan penduduk sekitar.
Selain itu, kata Taufan, peran pemerintah dalam memfasilitasi persoalan di lapangan juga lamban.
"Syarat-syarat administratif, prosedur teknis, ketergantungan persetujuan pihak di luar komunitas agama atau kepercayaan yang ingin mendirikan rumah ibadah, dan persoalan lambatnya fasilitasi pemenuhan oleh negara," ujarnya.
Taufan mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, wajah perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia akan terus memburuk.
Catatan Komnas HAM pada 2019, terlihat tren peningkatan kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Beberapa laporan yang diterima Komnas HAM bertalian dengan izin mendirikan rumah ibadah di sejumlah daerah.
"Apabila tidak ada tindakan yang jelas dan tegas serta penuh kepastian dari negara khususnya pemerintah terkait PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus mengalami permasalahan," tutur Taufan.
Ia berharap kajian Komnas HAM terhadap PBM Nomor 8/2006 dan Nomor 9/2006 ini dapat melahirkan perbaikan strategis.
Taufan menyatakan, pendirian rumah ibadah harus dengan membertimbangkan norma-norma hak asasi manusia.
"Tidak hanya sekadar persoalan teknis dalam hukum semata," katanya.
Baca juga: Wapres: Jika Pendirian Rumah Ibadah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ditolak
Selain itu, dia mendorong adanya perlindungan HAM terhadap masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah.
Menurut Taufan, jangan sampai peraturan yang bertujuan untuk melindungi, malah makin membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat.
"Seringkali dalam kehidupan yang nyata regulasi yang dimaksud untuk perlindungan tetapi justru mengurangi kemerdekaan kebebasan individu atau masyarakat dalam mengekspresikan keagamaan mereka," ujar Taufan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.