Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

Kompas.com - 06/11/2020, 15:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta salah satu rekomendasi rapat koordinasi nasional forum kerukunan umat beragama (FKUB) tentang peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dipertimbangkan.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres ingin agar salah satu gagasan dalam rakornas FKUB tersebut dihitung terlebih dahulu secara matang, mulai dari konsep, perencanaan, hingga organisasinya.

"Ada gagasan seperti itu tapi harus dihitung betul secara matang, konsepnya, perencanannya, organisasinya termasuk juga harus dipertimbangkan secara kritis kelompok-kelompok yang mencoba mengkritisi FKUB dijadikan organisasi tingkat nasional," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: FKUB Itu Rumah Ke-Indonesia-an, Tak Ada Dominasi Antar Umat Beragama

Ia mengatakan, ada beberapa kelompok, termasuk di antaranya Muhammadiyah yang tidak setuju dengan ditingkatnya peraturan bersama menteri menjadi Perpres untuk menaungi FKUB tersebut.

Sebab jika aturannya diikat oleh Perpres, kata dia, maka FKUB tidak akan lebih menjadi forum longgar.

Padahal, kata dia, FKUB merupakan forum silaturahmi antar tokoh-tokoh nasional yang sifatnya ad hoc untuk mengatasi persoalan-persoalan di daerah yang tidak selesai.

"Bagaimana apabila ada persoalan yang tidak selesai di tingkat regional, kabupaten/kota tapi kemudian terus saja menjadi masalah apakah tidak sebaiknya diselesaikan secara nasional?" kata dia.

"Tapi diselesaikan secara nasional serendah-rendahnya ada hirearki komando, itu bisa menjadi kekhawatiran banyak orang bisa sehingga (FKUB malah) menjadi kekuatan politik baru," lanjut Masduki.

Baca juga: Mendagri: R-APBD Saya Tolak Jika Tak Ada Anggaran untuk FKUB

Masduki mencontohkan, saat ini TNI dan Polri meskipun bukan partai politik, tetapi mereka merupakan kekuatan politik.

Oleh karena itu, dengan diatur oleh Perpres maka FKUB juga dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik yang baru.

"Ini yang mesti dipikirkan matang-matang. Kalau itu diperlukan, bagaimana supaya dia mempunyai tingkat fungsi yang maksimal sebagai organisasi yang solutif menyelesaikan masalah bukan menjadi beban baru apakah kepada keuangan negara atau lainnya," kata dia.

"Itu yang mesti ditimbang betul. Pak Wapres sampaikan itulah yang mesti dipikirkan. Wapres telah memberi PR pada Menteri Agama dan Menko PMK," lanjut dia.

Baca juga: Wapres: Masih Banyak Daerah Belum Bentuk FKUB

Sebelumnya, dalam rakornas FKUB yang diselenggarakan belum lama ini, ada rekomendasi peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari beberapa rekomndasi rakornas FKUB yang dihasilkan.

Adapun rakornas FKUB berlangsung secara luring dan daring sejak 3-5 November 2020.

Rakornas tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keynote speech, Wapres Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com