Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Sebab UU Cipta Kerja Salah Ketik, Istana: Omnibus Tak Familiar

Kompas.com - 06/11/2020, 15:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui adanya sejumlah kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dini berdalih, kesalahan itu muncul karena ada beberapa situsi yang menciptakan kekeliruan ini.

"Ada beberapa hal yang menurut saya membuat situasinya itu kondusif untuk membuat banyaknya kesalahan ini," kata Dini dalam acara Rosi yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Situasi yang dimaksud Dini misalnya, sifat omnibus dari Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri.

Dini mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang bersifat omnibus atau penggabungan dari berbagai UU.

Medan pembentukan UU Cipta Kerja dinilai sangat sulit lantaran menggabungkan 79 undang-undang dengan materi muatan yang berbeda-beda.

"Satu, memang tidak ada yang familiar, tidak ada yang pernah melakukan undang-undang dengan metodologi omnibus yang seperti ini. Kedua, adalah muatannya itu tadi," ujar Dini.

Dini juga berdalih bahwa situasi pandemi Covid-19 berkontribusi pada munculnya kesalahan pengetikan di UU Cipta Kerja. Menurut dia, ada sejumlah staf di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang positif Covid-19 sehingga mengganggu jalannya kinerja.

Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Perppu Bukan Solusi Atasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, waktu yang mendesak juga jadi alasan munculnya kesalahan. Dini menyebut, Kemensetneg hanya punya waktu dua sampai tiga hari untuk merampungkan draf final UU Cipta Kerja sebelum diteken presiden.

"Bahkan mereka bekerja selama weekend, sif-sifan karena Covid tersebut. Berusaha untuk meng-clean-kan naskah ini karena memang presiden sendiri dia kepenginnya adalah semuanya cepat membaca undang-undang ini," katanya.

Dini menyebut bahwa kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja bersifat redaksional. Hal ini diklaim tak berpengaruh pada substansi maupun implementasi UU tersebut.

Meski begitu, Dini mengaku, pihaknya tak bermaksud menggampangkan kesalahan yang ada di undang-undang ini.

"Kita akui mungkin bahwa strategi timeline-nya ini kurang karena mungkin memang harus diakui agak kewalahan berbagai pihak karena apa, karena tidak familiar dengan metode ini," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com