Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penolakan UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Ini

Kompas.com - 06/11/2020, 12:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyaknya polemik dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebutkan sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait keluhan-keluhan tersebut.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, selama ini Wapres Ma'ruf Amin cukup tanggap dan menerima keluhan dan aspirasi masyarakat terkait polemik UU Cipta Kerja.

"Saya kira Wapres cukup tanggap dan juga sudah koordinasi dengan Presiden dan tim Menko Polhukam," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (5/11/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

"Polhukam mulai kemarin sudah membentuk semacam tim, kan banyak sekali yang datang ke Presiden dan Wapres (sampaikan) keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres dari PBNU ada sejumlah hal yang keberatan," lanjut dia.

Dari keberatan-keberatan yang disampaikan, kata Masduki, Wapres Ma'ruf Amin menjawab, apabila substansi yang disampaikan bisa dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan, maka akan diakomodasi.

Namun apabila tidak bisa, kata dia, maka Wapres Ma'ruf pun menyarankan agar keberatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, sepanjang bisa dilakukan perbaikan secara substansial, maka pemerintah pun akan melakukannya.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

"Di sini justru akomodasinya oleh Menko Polhukam. Koordinasi antara Presiden dan Wapres serta beberapa kementerian itu sekarang realisasinya. Menko Polhukam membentuk tim, para pakar, yang sifatnya indepeden dan itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," ucap dia.

Diketahui, meskipun draf UU Cipta Kerja telah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), namun UU tersebut masih menyisakan permasalahan.

Beleid yang tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersenut ditemukan kesalahan pengetikan di sejumlah pasal.

Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.

Baca juga: Bukan UU Cipta Kerja, Menurut PKS Perppu Justru Jadi Solusi Bangsa

Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut.

Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com