JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyaknya polemik dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebutkan sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait keluhan-keluhan tersebut.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, selama ini Wapres Ma'ruf Amin cukup tanggap dan menerima keluhan dan aspirasi masyarakat terkait polemik UU Cipta Kerja.
"Saya kira Wapres cukup tanggap dan juga sudah koordinasi dengan Presiden dan tim Menko Polhukam," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (5/11/2020).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja
"Polhukam mulai kemarin sudah membentuk semacam tim, kan banyak sekali yang datang ke Presiden dan Wapres (sampaikan) keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres dari PBNU ada sejumlah hal yang keberatan," lanjut dia.
Dari keberatan-keberatan yang disampaikan, kata Masduki, Wapres Ma'ruf Amin menjawab, apabila substansi yang disampaikan bisa dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan, maka akan diakomodasi.
Namun apabila tidak bisa, kata dia, maka Wapres Ma'ruf pun menyarankan agar keberatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kata dia, sepanjang bisa dilakukan perbaikan secara substansial, maka pemerintah pun akan melakukannya.
Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki
"Di sini justru akomodasinya oleh Menko Polhukam. Koordinasi antara Presiden dan Wapres serta beberapa kementerian itu sekarang realisasinya. Menko Polhukam membentuk tim, para pakar, yang sifatnya indepeden dan itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," ucap dia.
Diketahui, meskipun draf UU Cipta Kerja telah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), namun UU tersebut masih menyisakan permasalahan.
Beleid yang tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersenut ditemukan kesalahan pengetikan di sejumlah pasal.
Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.
Baca juga: Bukan UU Cipta Kerja, Menurut PKS Perppu Justru Jadi Solusi Bangsa
Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut.
Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.