Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penolakan UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Ini

Kompas.com - 06/11/2020, 12:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyaknya polemik dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebutkan sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait keluhan-keluhan tersebut.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, selama ini Wapres Ma'ruf Amin cukup tanggap dan menerima keluhan dan aspirasi masyarakat terkait polemik UU Cipta Kerja.

"Saya kira Wapres cukup tanggap dan juga sudah koordinasi dengan Presiden dan tim Menko Polhukam," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (5/11/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

"Polhukam mulai kemarin sudah membentuk semacam tim, kan banyak sekali yang datang ke Presiden dan Wapres (sampaikan) keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres dari PBNU ada sejumlah hal yang keberatan," lanjut dia.

Dari keberatan-keberatan yang disampaikan, kata Masduki, Wapres Ma'ruf Amin menjawab, apabila substansi yang disampaikan bisa dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan, maka akan diakomodasi.

Namun apabila tidak bisa, kata dia, maka Wapres Ma'ruf pun menyarankan agar keberatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, sepanjang bisa dilakukan perbaikan secara substansial, maka pemerintah pun akan melakukannya.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

"Di sini justru akomodasinya oleh Menko Polhukam. Koordinasi antara Presiden dan Wapres serta beberapa kementerian itu sekarang realisasinya. Menko Polhukam membentuk tim, para pakar, yang sifatnya indepeden dan itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," ucap dia.

Diketahui, meskipun draf UU Cipta Kerja telah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), namun UU tersebut masih menyisakan permasalahan.

Beleid yang tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersenut ditemukan kesalahan pengetikan di sejumlah pasal.

Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.

Baca juga: Bukan UU Cipta Kerja, Menurut PKS Perppu Justru Jadi Solusi Bangsa

Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut.

Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran Rupiah untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran Rupiah untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com