Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penolakan UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Ini

Kompas.com - 06/11/2020, 12:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyaknya polemik dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebutkan sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait keluhan-keluhan tersebut.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, selama ini Wapres Ma'ruf Amin cukup tanggap dan menerima keluhan dan aspirasi masyarakat terkait polemik UU Cipta Kerja.

"Saya kira Wapres cukup tanggap dan juga sudah koordinasi dengan Presiden dan tim Menko Polhukam," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (5/11/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

"Polhukam mulai kemarin sudah membentuk semacam tim, kan banyak sekali yang datang ke Presiden dan Wapres (sampaikan) keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres dari PBNU ada sejumlah hal yang keberatan," lanjut dia.

Dari keberatan-keberatan yang disampaikan, kata Masduki, Wapres Ma'ruf Amin menjawab, apabila substansi yang disampaikan bisa dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan, maka akan diakomodasi.

Namun apabila tidak bisa, kata dia, maka Wapres Ma'ruf pun menyarankan agar keberatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, sepanjang bisa dilakukan perbaikan secara substansial, maka pemerintah pun akan melakukannya.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

"Di sini justru akomodasinya oleh Menko Polhukam. Koordinasi antara Presiden dan Wapres serta beberapa kementerian itu sekarang realisasinya. Menko Polhukam membentuk tim, para pakar, yang sifatnya indepeden dan itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," ucap dia.

Diketahui, meskipun draf UU Cipta Kerja telah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), namun UU tersebut masih menyisakan permasalahan.

Beleid yang tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersenut ditemukan kesalahan pengetikan di sejumlah pasal.

Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.

Baca juga: Bukan UU Cipta Kerja, Menurut PKS Perppu Justru Jadi Solusi Bangsa

Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut.

Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com