JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan, pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki kesalahan perumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menyebut, Perppu bukan merupakan solusi yang tepat untuk memperbaiki kesalahan itu.
"Perppu bukan solusi yang tepat dalam hal ini. Perppu tidak dimaksudkan berfungsi sebagai alat eksekutif untuk memperbaiki UU yang sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja
Menurut Dini, pemerintah dan DPR sudah sepakat akan memperbaiki kesalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja. Pada tahap ini, kedua pihak bakal duduk bersama melakukan investarisasi kesalahan redaksional yang masih ada.
Kemudian, mekanisme perbaikan akan diputuskan lebih lanjut sembari memperhatikan perkembangan yang ada, termasuk proses judicial review yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sambil menunggu proses inventarisasi selesai, kita tunggu juga bagaimana perkembangan proses JR (judicial review) di MK," ujarnya.
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Dini mengatakan, pemerintah memahami bahwa sejak sebuah undang-undang disahkan dalam Rapat Paripurna, substansinya tak bisa diubah lagi.
Namun, menurut dia, kesalahan dalam UU Cipta Kerja bersifat redaksional sehingga tidak mengubah substansi atau norma yang ada dalam UU tersebut.
Dini mengklaim, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja tak akan menimbulkan ketidakjelasan ataupun menghalangi berlakunya undang-undang tersebut.
Selain itu, proses pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tengah berjalan, sehingga undang-undang sapu jagat itu belum bisa dilaksanakan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan