JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam kampanye debat publik Pilkada 2020.
Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kerawanan pertama adalah, jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tidak sesuai dengan ketentuan.
"Beberapa kerawanan debat publik atau debat kandidat yang dilakukan oleh KPU misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Afif dalam webinar bertajuk 'Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19', Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Jokowi Tak Dampingi Gibran di Debat Pilkada Solo
Kerawanan selanjutnya adalah, materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral.
Kemudian, calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan.
Serta, materi debat yang rahasia terbuka dan pelanggaran tata cara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
Baca juga: KPU Ingatkan Pelaksanaan Kampanye dan Debat Kandidat Tetap Perhatikan Aspek Kesehatan
b. hanya dihadiri oleh:
1. pasangan calon;
2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota
3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan
4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: DPP PDI-P: Gibran Belajar dari Jokowi Hadapi Debat Pilkada Solo
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.