Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2020, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk menginventarisasi kesalahan redaksional dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Langkah ini ditempuh sebelum memutuskan mekanisme yang akan dipilih untuk memperbaiki kesalahan dalam UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan memperbaiki kesalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja ini. Pada tahap ini pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk melakukan investarisasi kesalahan redaksional yang masih ada," kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja 

Menurut Dini, mekanisme perbaikan kesalahan UU Cipta Kerja bakal diputuskan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan yang ada, termasuk proses judicial review yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dini pun belum bisa memastikan apakah mekanisme perbaikan yang dimaksud itu melalui executive review, legislative review atau yang lainnya.

"Belum tahu. Akan diputuskan nanti," ujar Dini. 

Baca juga: Ahli Sarankan Presiden Keluarkan Perppu jika Ingin Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Kendati demikian, Dini memastikan, pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Menurut Dini, perppu bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Perppu bukan solusi yang tepat dalam hal ini. Perppu tidak dimaksudkan berfungsi sebagai alat eksekutif untuk memperbaiki UU yang sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," ucapnya.

Dini mengatakan, pemerintah memahami bahwa sejak undang-undang disahkan dalam Rapat Paripurna, substansinya tak boleh diubah lagi.

Namun, ia mengklaim, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja bersifat redaksional dan tidak mengubah substansi atau norma yang ada dalam UU tersebut.

Sehingga, kesalahan pengetikan ini diyakini tak menimbulkan ketidakjelasan ataupun menghalangi implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja sendiri.

Baca juga: Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja

Di sisi lain, Dini menuturkan, proses pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tengah berjalan. Oleh karenanya, ia menyebut, UU ini belum bisa dilaksanakan sebelum peraturan turunan itu rampung.

"Jadi tidak ada urgensinya untuk mengambil langkah tergesa-gesa pada tahap ini. Harus betul-betul diperhitungkan solusi apa yang paling tepat dan timing yang tepat juga," kata dia.

Adapun sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020). 

Baca juga: Kesalahan Rumusan UU Cipta Kerja Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan, Ini Sejumlah Usul Pakar Hukum

Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas lima ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4), bukan pada ayat (3).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertemu KAHMI di Istana, Jokowi Klarifikasi Soal 'Cawe-cawe'

Bertemu KAHMI di Istana, Jokowi Klarifikasi Soal "Cawe-cawe"

Nasional
KPK Tahan 3 Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

KPK Tahan 3 Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Nasional
Sudah Siapkan Tempat, Erick Thohir: Kami Harap Pak Presiden Nonton Indonesia Vs Argentina

Sudah Siapkan Tempat, Erick Thohir: Kami Harap Pak Presiden Nonton Indonesia Vs Argentina

Nasional
Erick Thohir: 20.000 Tiket Indonesia vs Argentina Ludes dalam 9 Menit

Erick Thohir: 20.000 Tiket Indonesia vs Argentina Ludes dalam 9 Menit

Nasional
Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Gerindra Pastikan Prabowo Akan Konsul ke Jokowi Sebelum Pilih Cawapres

Gerindra Pastikan Prabowo Akan Konsul ke Jokowi Sebelum Pilih Cawapres

Nasional
Panglima Yudo Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI, dari Danrem 162/Wira Bhakti hingga Danpuspomal

Panglima Yudo Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI, dari Danrem 162/Wira Bhakti hingga Danpuspomal

Nasional
Dubes Temui Prabowo Usai Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina Ditolak Menhan Ukraina

Dubes Temui Prabowo Usai Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina Ditolak Menhan Ukraina

Nasional
Nasdem Kurang Sepakat Elektabilitas Anies Turun karena Belum Deklarasikan Cawapres

Nasdem Kurang Sepakat Elektabilitas Anies Turun karena Belum Deklarasikan Cawapres

Nasional
Moeldoko Minta 6 Provinsi Ini Siaga Bencana Karhutla Akibat El Nino

Moeldoko Minta 6 Provinsi Ini Siaga Bencana Karhutla Akibat El Nino

Nasional
PAN dan Gerindra Tinggal 'Klik' kalau Mau Berkoalisi di Pilpres 2024

PAN dan Gerindra Tinggal "Klik" kalau Mau Berkoalisi di Pilpres 2024

Nasional
Komisi III Cecar Polri Soal 'Polisi RW' yang Diluncurkan Jelang Pemilu

Komisi III Cecar Polri Soal "Polisi RW" yang Diluncurkan Jelang Pemilu

Nasional
Demokrat Minta Anies Umumkan Cawapres Bulan Juni, Nasdem: Enggak Bisa Dipatok

Demokrat Minta Anies Umumkan Cawapres Bulan Juni, Nasdem: Enggak Bisa Dipatok

Nasional
Dewas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri dan Menteri ESDM soal Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM

Dewas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri dan Menteri ESDM soal Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM

Nasional
Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Kalau Diajak, Malah Merusak Demokrasi

Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Kalau Diajak, Malah Merusak Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com