Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/11/2020, 11:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk menginventarisasi kesalahan redaksional dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Langkah ini ditempuh sebelum memutuskan mekanisme yang akan dipilih untuk memperbaiki kesalahan dalam UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan memperbaiki kesalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja ini. Pada tahap ini pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk melakukan investarisasi kesalahan redaksional yang masih ada," kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja 

Menurut Dini, mekanisme perbaikan kesalahan UU Cipta Kerja bakal diputuskan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan yang ada, termasuk proses judicial review yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dini pun belum bisa memastikan apakah mekanisme perbaikan yang dimaksud itu melalui executive review, legislative review atau yang lainnya.

"Belum tahu. Akan diputuskan nanti," ujar Dini. 

Baca juga: Ahli Sarankan Presiden Keluarkan Perppu jika Ingin Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Kendati demikian, Dini memastikan, pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Menurut Dini, perppu bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Perppu bukan solusi yang tepat dalam hal ini. Perppu tidak dimaksudkan berfungsi sebagai alat eksekutif untuk memperbaiki UU yang sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," ucapnya.

Dini mengatakan, pemerintah memahami bahwa sejak undang-undang disahkan dalam Rapat Paripurna, substansinya tak boleh diubah lagi.

Namun, ia mengklaim, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja bersifat redaksional dan tidak mengubah substansi atau norma yang ada dalam UU tersebut.

Sehingga, kesalahan pengetikan ini diyakini tak menimbulkan ketidakjelasan ataupun menghalangi implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja sendiri.

Baca juga: Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja

Di sisi lain, Dini menuturkan, proses pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tengah berjalan. Oleh karenanya, ia menyebut, UU ini belum bisa dilaksanakan sebelum peraturan turunan itu rampung.

"Jadi tidak ada urgensinya untuk mengambil langkah tergesa-gesa pada tahap ini. Harus betul-betul diperhitungkan solusi apa yang paling tepat dan timing yang tepat juga," kata dia.

Adapun sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com