JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk menginventarisasi kesalahan redaksional dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Langkah ini ditempuh sebelum memutuskan mekanisme yang akan dipilih untuk memperbaiki kesalahan dalam UU tersebut.
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan memperbaiki kesalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja ini. Pada tahap ini pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk melakukan investarisasi kesalahan redaksional yang masih ada," kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja
Menurut Dini, mekanisme perbaikan kesalahan UU Cipta Kerja bakal diputuskan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan yang ada, termasuk proses judicial review yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dini pun belum bisa memastikan apakah mekanisme perbaikan yang dimaksud itu melalui executive review, legislative review atau yang lainnya.
"Belum tahu. Akan diputuskan nanti," ujar Dini.
Baca juga: Ahli Sarankan Presiden Keluarkan Perppu jika Ingin Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja
Kendati demikian, Dini memastikan, pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Menurut Dini, perppu bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Perppu bukan solusi yang tepat dalam hal ini. Perppu tidak dimaksudkan berfungsi sebagai alat eksekutif untuk memperbaiki UU yang sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," ucapnya.
Dini mengatakan, pemerintah memahami bahwa sejak undang-undang disahkan dalam Rapat Paripurna, substansinya tak boleh diubah lagi.
Namun, ia mengklaim, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja bersifat redaksional dan tidak mengubah substansi atau norma yang ada dalam UU tersebut.
Sehingga, kesalahan pengetikan ini diyakini tak menimbulkan ketidakjelasan ataupun menghalangi implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja sendiri.
Baca juga: Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja
Di sisi lain, Dini menuturkan, proses pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tengah berjalan. Oleh karenanya, ia menyebut, UU ini belum bisa dilaksanakan sebelum peraturan turunan itu rampung.
"Jadi tidak ada urgensinya untuk mengambil langkah tergesa-gesa pada tahap ini. Harus betul-betul diperhitungkan solusi apa yang paling tepat dan timing yang tepat juga," kata dia.
Adapun sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.