Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Gugatan dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut didaftarkan oleh pemohon pada 12 Mei 2020.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut.
Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.