Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Dibahas, tetapi Belum Semuanya Disepakati

Kompas.com - 06/11/2020, 10:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dibahas lewat unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan kelompok buruh.

Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menyampaikan, keempat RPP itu meliputi pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kemarin itu selama 14 hari kita membahas 4 RPP," ujar Sukitman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Kesalahan Pengetikan hingga Upaya Perbaikan...

Dari empat RPP yang sudah melalui pembahasan, dua di antaranya belum menemukan titik kesepakatan.

Kedua RPP itu yakni pelaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan.

Adapun RPP Pelaksanaan Ketenegakerjaan mengatur empat muatan, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, serta waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI).

Pembahasan tiga dari empat muatan itu belum menemukan keputusan, yakni mengenai PKWT, alih daya, dan PHK.

 

Dengan demikian, secara keseluruhan, RPP ini masih menemui jalan buntu.

Sementara itu, pembahasan RPP Pengupahan tak menemukan kesepakatan setelah kelompok buruh keberatan terhadap rumusan dan formulasinya.

Sukitman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal jalannya pembahasan RPP tersebut.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

Ia berharap, pembahasan RPP ini tak melahirkan norma baru. Sebab, RPP ini merupakan aturan turunan ataupun amanah dari UU Cipta Kerja


"Artinya yang diatur UU Cipta Kerja dan beberapa hal yang general diatur di RPP, bukan mengatur norma baru yang sudah diatur di UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun RPP sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, TKA, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan RPP JKP.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata dia melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ada Kelalaian di UU Cipta Kerja, Formappi: Menteri Terkait Harusnya Mengundurkan Diri

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," kata dia.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com