JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum menjadi solusi untuk mengatasi masalah di Indonesia.
Ia pun menilai salah satu cara untuk menyelamatkan bangsa Indonesia saat ini justru dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Cipta Kerja.
"Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia," kata Mardani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).
Mardani mencontohkan adanya permasalah dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia melalui UU Cipta Kerja.
Baca juga: Ada Kelalaian di UU Cipta Kerja, Formappi: Menteri Terkait Harusnya Mengundurkan Diri
Aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4, 5, 6 dan 10. Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja, terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah.
"Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat," ujarnya.
"Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah," lanjut dia.
Oleh karena itu, Mardani menilai, perlu ada perppu UU Cipta Kerja. Serta mengingatkan pemerintah untuk selektif dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk.
Baca juga: Belum Pertimbangkan Legislative Review, PKS Masih Pelajari UU Cipta Kerja
Kemudian pastikan tenaga kerja asing yang diizinkan masuk adalah tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani draf UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menuai penolakan dan kontroversi karena ada kesalahan pengetikam meski sudah resmi dijadikan UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.