Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Minta Jaksa Agung Patuhi Putusan PTUN

Kompas.com - 05/11/2020, 22:02 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti berharap, Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin dapat menerima dan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sebab, ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung sebelumnya pernah mengatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggungjawab atas ucapan yang diberikan,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

“Dengan (melakukan banding) ini membuktikan bahwa kinerja Jaksa Agung patut dipertanyakan. Padahal, posisinya memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” imbuh dia.

Putusan PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat di depan Komisi III DPR.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Kontras Nilai Jaksa Agung Langgar Sejumlah Aturan Perundangan

Menurut Fatia, dengan adanya putusan itu, maka menunjukkan bahwa negara belum memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU Nomor 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” papar Fatia

Merujuk putusan PTUN tersebut, Fatia menambahkan, Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta azaz kecermatan, profesionalitas dan azaz pengharapan yang layak atas segala harapan dan kepercayaan publik.

Sebab, publik percaya pelanggaran HAM berat akan terselesaikan dengan pembentukan berbagai kebijakan baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM.

Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM

Hal tersebut, menurut Fatia, seharusnya tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.

Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."

Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com