JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Presiden Joko Widodo merealisasikan janji politiknya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus tragedi Semanggi I dan II.
“Penuntasan pelanggaran HAM masa lalu adalah janji politik Presiden Jokowi. Janji tersebut termuat secara eksplisit dalam Nawacita jilid pertama yang ketika di periode pertama belum dituntaskan,” ujar Taufik Basari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
“Oleh karena itu, kita berharap agar di periode kedua ini janji politik tersebut bisa dijalankan sehingga penantian para korban yang menanti keadilan bisa terpenuhi,” kata dia.
Baca juga: Amnesty Sebut Putusan PTUN Pecahkan Kebuntuan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Majelis hakim menyatakan, penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Dari putusan PTUN tersebut, Presiden diminta memerintahkan Burhanuddin untuk lebih optimal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Taufik juga berharap ada kerja sama yang baik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus-kasus yang belum tuntas.
“Harus ada koordinasi yang baik antara Komnas HAM dan Kejagung untuk memastikan pemberkasan perkara penyelidikan telah dilakukan secara lengkap dan hati-hati,” ujar dia.
Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.
Baca juga: Soal Putusan PTUN, Komisi III Diminta Panggil Jaksa Agung
Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998.
Sementara itu, Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Menyangkal Putusan PTUN soal Kasus Tragedi Semanggi
Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.