JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut kasus pembakaran halte Trans Jakarta Sarinah di tengah unjuk rasa penolakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan secara sistematis dan terencana.
"Ini memang secara sistematis, dia sudah merencanakan dan mereka cenderung datangnya lebih sore sesudah semua bergerak dan dia mencari celah untuk melakukan penyerangan (pembakaran)," ujar Wawan dalam acara "Mata Najwa", Rabu (4/10/2020).
Kompas.com telah memperoleh izin Najwa Shihab untuk mengutip hasil wawancaranya dengan Wawan Hari Purwanto.
Baca juga: Viral Foto Halte Trans Jakarta Diperbaiki dalam Waktu 3 Hari, Ini Penjelasannya
Wawan menilai kasus pembakaran halte tersebut direncanakan.
Ia menyebut pelaku pembakaran merupakan kelompok yang mempunyai pola dalam setiap aksinya. Ini biasa dilakukan oleh kelompok tertentu, termasuk Anarko.
Menurut Wawan, kelompok Anarko juga mempunyai cara yang sistematis dalam melakukan aksinya.
"Ini tentu satu kelompok yang menggunakan berbagai pola, termasuk cara-cara Anarko untuk secara sistematis melakukan penyerangan dan sejumlah nama-nama juga tertangkap, tinggal pengembangannya," kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 4 Kelompok Pembakar Halte Transjakarta saat Demo Tolak Omnibus Law
Menurut Wawan, penulusuran secara detail perlu terus dilakukan agar bisa diungkap, termasuk mencari barang bukti hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Di sanalah nanti bisa dilakukan langkah untuk lakukan upaya bagaimana sanksi itu diterapkan," ungkap Wawan.
Diketahui, aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020) diwarnai kericuhan.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 pedemo tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020, menjadi tersangka.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kericuhan hingga merusak fasilitas umum dan melakukan pengeroyokan kepada polisi yang berjaga.
Baca juga: Pengakuan Saksi, Sempat Bertanya pada Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (19/10/2020).
Dari 131 pedemo yang ditetapkan tersangka, 69 di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan gedung Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), halte transjakarta, pos dan mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.