JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.
Usman meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM.
“Komisi III DPR juga perlu menyikapi putusan pengadilan tersebut dengan kembali memanggil Jaksa Agung dan mendesak adanya langkah-langkah hukum,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
“Sesuai kewajiban, Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, berkewajiban melakukan penyidikan,” kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II
Pernyataan ST Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Kemudian PTUN mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Usman mengatakan, jika Burhanuddin menyangkal putusan PTUN, maka akan berdampak pada tertundanya proses penuntasan kasus itu.
“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” ucap Usman.
Baca juga: Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung
Menurut Usman, putusan PTUN telah memecah kebuntuan terkait upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Ia pun mendorong Presiden Joko Widodo menegur Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca-putusan PTUN keluar.
Usman berharap, Jokowi dapat meminta Burhanuddin patuh pada putusan PTUN dan mengoreksi pernyataan mengenai kasus Tragedi Semanggi.
“Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” tutur Usman.
Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.
Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.