Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutkan Bansos Covid-19 pada 2021, Ini Rencana Perubahannya

Kompas.com - 05/11/2020, 14:46 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang selama pandemi Covid-19 berlangsung diberikan kepada masyarakat pada 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar persiapan pelaksanaan bansos kuartal IV 2020 dan kuartal I 2021 segera dilaksanakan.

"Jadi artinya sesuai arahan Presiden, maka bantuan sosial dengan skema-skema yang selama ini sudah dilaksanakan akan tetap berlanjut sampai kuartal ke-1 tahun 2021," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2020).

Meskipun dilanjutkan, kata dia, namun ada beberapa perubahan yang dilakukan, mulai dari alokasi, kuota, hingga sistem penyalurannya pada 2021 mendatang.

Baca juga: Survei Indo Barometer: 32,2 Persen Responden Tak Menerima Bansos Jokowi-Maruf

Bahkan rencananya, khusus untuk bansos bagi program keluarga harapan (PKH) penyalurannya akan dikembalikan lagi menjadi per bulan.

Kemudian, kata dia, rencananya nilai bantuan sosial tunai (BST) di luar DKI Jakarta bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tetap sama, yaitu Rp 300.000 per KPM per bulan.

"Jadi ini usulan yang sedang disiapkan dan khusus untuk DKI tetap diberikan dalam bentuk sembako dengan target 1,3 juta KPM seperti semula, dengan nilai indeks bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM," kata Muhadjir.

Adapun untuk bantuan beras bagi 10 juta PKH pada 2021 nanti akan dipertimbangkan dahulu karena melihat kondisi stok beras yang ada.

Baca juga: Kemensos Lanjutkan Sejumlah Bansos Tahun 2021, Termasuk Bantuan Tunai

Dengan demikian, harus menunggu arahan Presiden terlebih dahulu apakah bantuan beras tersebut akan berlanjut atau tidak.

Saat ini, sejumlah bansos pemerintah sebagai dampak pandemi Covid-19 sudah diberikan ke masyarakat selama kuartal I, II, dan III 2020.

Kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bersifat reguler dan non-reguler atau tambahan yang terbagi atas beberapa bantuan.

Beberapa bansos yang diberikan melalui program jaring pengaman sosial (JPS) adalah bantuan program sembako, PKH, bantuan khusus sembako Jabodetabek, BST, dan bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD).

Penanggung jawab bansos tersebut pun berbeda-beda. Misalnya, PKH oleh Kemensos dan BLTDD oleh Kemendes PDTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com