Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Diminta Tak Menyangkal Putusan PTUN soal Kasus Tragedi Semanggi

Kompas.com - 05/11/2020, 13:12 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin segera mengoreksi pernyataan yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Ia berharap Jaksa Agung tidak menyangkal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan keluarga korban. Sebab menurut Usman, penyangkalan itu akan berdampak pada tertundanya upaya penyelesaian kasus.

“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...

Usman mengatakan, putusan PTUN telah memecah kebuntuan terkait upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab, PTUN memutuskan Jaksa Agung telah bertindak melawan hukum dengan menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

“Putusan ini membawa harapan bagi kondisi hak asasi manusia yang sedang suram, khususnya bagi upaya memecahkan kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ucap Usman.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Pasca-putusan PTUN, Usman meminta Presiden Joko Widodo menegur Jaksa Agung agar mematuhi putusan tersebut.

Di sisi lain, Usman mendorong Komisi III untuk menyikapi putusan dengan kembali memanggil Jaksa Agung.

Ia meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyidikan.

“Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” tutur Usman.

Baca juga: Amnesty Sebut Putusan PTUN Pecahkan Kebuntuan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Sebelumnya, pernyataan ST Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu kemudian digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus yang sedang berjalan.

Baca juga: PTUN Wajibkan Jaksa Agung Beri Pernyataan yang Sebenarnya soal Penanganan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com